Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan?

- 10 Agustus 2022, 16:23 WIB
Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan?
Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan? /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah akan menyelenggarakan PPPK di tahun 2022 ini, untuk jabatan fungsional teknis.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti PPPK jabatan fungsional teknis.

Adanya persyaratan untuk PPPK jabatan fungsional teknis ini tercantum dalam KemenpanRB Nomor 981 tahun 2021.

Perlu diketahui bahwa untuk jabatan fungsional teknis pada PPPK ini terdapat banyak bidang yang bisa dipilih.

Di mana terdapat sebanyak 100 lebih jabatan fungsional teknis yang akan dibuka pada PPPK 2022 nantinya.

Baca Juga: Peluang! Kemdikbud Ajak Guru SD Ikut Pelatihan Ini & Dapat e-Sertifikat, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya

Untuk jabatan fungsional teknis PPPK seperti analis akuakultur, analis kebakaran, penyuluh, apoteker, guru, peneliti, pengawas sekolah, pengembang kurikulum, psikolog, pustakawan, penghulu, dan lain sebagainya.

Dari banyaknya jabatan fungsional teknis PPPK, Anda dapat memilih bidang yang relevan dengan ijazah D4 atau S1 Anda.

Lebih lanjut mengenai persyaratan jabatan fungsional teknis PPPK terdapat lampiran keputusan MenpanRB, seperti sertifikasi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat

Selain persyaratan yang ada di dalam DIKTUM pertama, pada PPPK jabatan fungsional teknis membutuhkan persyaratan tambahan, yakni sertifikat kompetensi.

Di mana untuk sertifikat kompetensi ini digunakan sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah apabila terdapat kekeliruan dari hal tersebut.

Dalam hal ini untuk sertifikat yang harus dimiliki oleh peserta PPPK jabatan fungsional teknis yaitu asesor manajemen mutu industri.

Baca Juga: 2 Arahan Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Diberi Batas Waktu 11 Agustus 2022

Untuk asesor manajemen mutu industri ini diperuntukkan bagi peserta PPPK ahli pertama.

Sertifikat yang harus dimiliki yaitu sertifikat ISO 9001 lead auditor training (IRCA certified).

Kemudian untuk jabatan fungsional teknis jenis widyaiswara, harus memiliki sertifikat dalam bidang pelatihan dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Dalam hal ini diperuntukkan bagi KKNI metodologi pelatihan jenjang 3 dan perencanaan pemrograman dan media pelatihan.

Baca Juga: Resmi! Kebijakan Kemdikbud ke Semua Guru & Calon Kepala Sekolah, Ada Syarat yang Berubah Bagi P3K & Honorer

Selain itu bagi bidang pengelola pengadaan barang dan jasa diwajibkan bagi ahli pertama.

Di mana untuk sertifikat wajib yang harus dimiliki yaitu sertifikat keahlian pengadaan barang atau jasa tingkat dasar yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Perlu diketahui untuk masing-masing jabatan fungsional PPPK dapat menjadi berbeda-beda tergantung bidang yang dipilihnya.

Sehingga bagi Anda yang ingin menjadi PPPK dari salah satu jabatan fungsional teknis dapat segera mempersiapkan sertifikat yang dibutuhkan.

Sebab adanya sertifikat akan sangat mempengaruhi dan dapat menjadi tambahan nilai untuk peluang lolos Anda lebih besar.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x