BERITASOLORAYA.com- Pemerintah akan menyelenggarakan PPPK di tahun 2022 ini, untuk jabatan fungsional teknis.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti PPPK jabatan fungsional teknis.
Adanya persyaratan untuk PPPK jabatan fungsional teknis ini tercantum dalam KemenpanRB Nomor 981 tahun 2021.
Perlu diketahui bahwa untuk jabatan fungsional teknis pada PPPK ini terdapat banyak bidang yang bisa dipilih.
Di mana terdapat sebanyak 100 lebih jabatan fungsional teknis yang akan dibuka pada PPPK 2022 nantinya.
Untuk jabatan fungsional teknis PPPK seperti analis akuakultur, analis kebakaran, penyuluh, apoteker, guru, peneliti, pengawas sekolah, pengembang kurikulum, psikolog, pustakawan, penghulu, dan lain sebagainya.
Dari banyaknya jabatan fungsional teknis PPPK, Anda dapat memilih bidang yang relevan dengan ijazah D4 atau S1 Anda.
Lebih lanjut mengenai persyaratan jabatan fungsional teknis PPPK terdapat lampiran keputusan MenpanRB, seperti sertifikasi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK.