Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan?

- 10 Agustus 2022, 16:23 WIB
Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan?
Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan? /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah akan menyelenggarakan PPPK di tahun 2022 ini, untuk jabatan fungsional teknis.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti PPPK jabatan fungsional teknis.

Adanya persyaratan untuk PPPK jabatan fungsional teknis ini tercantum dalam KemenpanRB Nomor 981 tahun 2021.

Perlu diketahui bahwa untuk jabatan fungsional teknis pada PPPK ini terdapat banyak bidang yang bisa dipilih.

Di mana terdapat sebanyak 100 lebih jabatan fungsional teknis yang akan dibuka pada PPPK 2022 nantinya.

Baca Juga: Peluang! Kemdikbud Ajak Guru SD Ikut Pelatihan Ini & Dapat e-Sertifikat, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya

Untuk jabatan fungsional teknis PPPK seperti analis akuakultur, analis kebakaran, penyuluh, apoteker, guru, peneliti, pengawas sekolah, pengembang kurikulum, psikolog, pustakawan, penghulu, dan lain sebagainya.

Dari banyaknya jabatan fungsional teknis PPPK, Anda dapat memilih bidang yang relevan dengan ijazah D4 atau S1 Anda.

Lebih lanjut mengenai persyaratan jabatan fungsional teknis PPPK terdapat lampiran keputusan MenpanRB, seperti sertifikasi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x