Catat! Inilah 12 Data untuk Lapor Diri yang Harus Disiapkan PPG Dalam Jabatan 2022

- 10 Agustus 2022, 23:10 WIB
12 data untuk lapor diri tersebut berguna untuk proses penyerahan berkas pada PPG Dalam Jabatan 2022
12 data untuk lapor diri tersebut berguna untuk proses penyerahan berkas pada PPG Dalam Jabatan 2022 /Dok. PPG Kemdikbud

Pada laman instagram tersebut, dijelaskan pula bahwa bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II yang belum mengetahui informasi terkait penempatan di perguruan tinggi, maka terkait informasi penempatan dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB masing-masing.

Setelah informasi terkait penempatan PPG Dalam Jabatan diketahui, para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan diharuskan melakukan konfirmasi kesediaan secara online dari mulai 9-17 Agustus 2022.

Apabila telah menyatakan bersedia, maka calon mahasiswa dapat melakukan kegiatan belajar mandiri melalui tautan yang disampaikan melalui SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Ati Enak, Bisa Bikin Tambah Nasi Nih...

Itu berarti 12 data/dokumen terkait lapor diri perlu disiapkan sebelum tanggal 17 Agustus 2022.

Sedangkan hasil kesediaan ditempatkan pada perguruan tinggi akan disampaikan oleh Kemdikbud melalui laman ppg.kemdikbud.go.id pada tanggal 18 Agustus 2022.

Sebagai tambahan informasi, berikut informasi lengkap terkait pelaksanaan dan ketentuan lapor diri:

- Konfirmasi kesediaan yaitu pada tanggal 9 s.d 17 Agustus 2022

- Penetapan peserta 18 Agustus 2022 (setelah calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan menyatakan bersedia/tidak).

Baca Juga: Kemdikbud Beri Aturan Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Informasi Penting untuk Pelamar Prioritas dan Umum

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x