Selamat! Untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA di Bawah Naungan Kemdikbud, Segera Bersiap-siap

- 12 Agustus 2022, 06:25 WIB
Selamat! Untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA di Bawah Naungan Kemdikbud, Segera Bersiap-siap
Selamat! Untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA di Bawah Naungan Kemdikbud, Segera Bersiap-siap /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang ada di Indonesia wajib mengetahui dua informasi yang dirilis pada bulan Agustus 2022.

Di mana terdapat dua kategori informasi, yakni bagi guru yang non sertifikasi dan guru yang telah sertifikasi.

Informasi pertama yang akan disampaikan yaitu informasi untuk guru yang non sertifikasi di bulan Agustus 2022 ini.

Melalui surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek, dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022, yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Dua Kategori Peserta Ini Bisa Dapatkan Tambahan Nilai & Perbesar Peluang Lolos, Apa Saja?

Surat edaran yang membahas mengenai hasil Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP UKM PPG) dalam jabatan bagi peserta retaker tahun 2022.

Bagi guru yang belum sertifikasi Kemdikbud mengumumkan hasil ujian PPG dalam jabatan 2022 periode 1 bagi mahasiswa PPG yang belum lulus retaker atau UKIN di tahun 2019 hingga 2021 secara daring berbasis domisili pada tanggal 6 hingga 7 Juli 2022.

Hal tersebut diumumkan Kemdikbud untuk menindaklanjuti surat edaran sebelumnya dengan Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022, pada tanggal 9 Juni 2022 tentang informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKM PPG pada tahun 2022 periode 1 dan 2.

Baca Juga: Peluang! Kemdikbud Ajak Guru SD Ikut Pelatihan Ini & Dapat e-Sertifikat, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut pada surat edaran tersebut terdapat daftar yang dirilis oleh Kemdikbud mengenai Perguruan Tinggi tempat diadakannya PPG dalam jabatan.

Selain itu juga terdapat sebanyak 7.027 guru yang lulus UP PPG dalam jabatan tahun 2022.

Tentunya ini menjadi peringatan bagi guru yang belum mengikuti PPG dalam jabatan, khususnya bagi 6.167 guru yang belum lulus PPG dalam jabatan.

Dari hal tersebut, itu artinya bagi guru non sertifikasi yang belum lulus PPG dalam jabatan, perlu mempersiapkan lebih dalam terkait hal-hal apa saja yang perlu diusahakan sebelum memulai ujian.

Untuk informasi yang kedua yaitu guru yang telah sertifikasi triwulan dua, diantaranya yakni:

  1. Sulawesi Barat
  2. Minahasa Utara
  3. Provinsi Suamtera Selatan
  4. Jakarta Barat
  5. Jakarta Selatan
  6. Tegal
  7. Polewali Mandar
  8. Kabupaten Muba
  9. Kabupaten Madina
  10. Makassar SMA
  11. Aceh Barat
  12. Berau
  13. Kab. Takalar
  14. Bekasi
  15. Indramayu
  16. Boalemo
  17. Sintang
  18. Lombok
  19. Luwu
  20. DIY
  21. Talaud
  22. Padang
  23. Musi Rawas
  24. Luwu Utara
  25. Aceh Selatan
  26. Kabupaten Halut
  27. Deli Serdang
  28. Kabupaten Buru
  29. Lampung
  30. Lampung Timur
  31. Sumut
  32. Surabaya
  33. Medan
  34. Tulang Bawang
  35. Bandung
  36. Jakarta
  37. Kab. Humbang Hasundutan
  38. Kab. Banjar, Kalsel
  39. Kab. Basel
  40. Kab. OKU Timur
  41. Kab. Ciamis
  42. Kab. Muara Enim
  43. Kota Bandung
  44. Sumatera Barat
  45. Kab. Bandung
  46. Kab. Kapuas
  47. Kota Gorontalo
  48. Majalengka Non PNS
  49. Kota Serang
  50. Kab. Kukar
  51. Kab. Cilacap
  52. Jambi SMA
  53. Kota Palembang
  54. Kota Bandar Lampung
  55. Kab. Tapin
  56. Kab. Takalar
  57. Kab. Madiun
  58. Banjarnegara
  59. Kab. Indramayu
  60. Kab. Bogor
  61. Sulawesi Tengah
  62. Bali
  63. Cilegon
  64. Kab. Buru

Itulah daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 di bulan Agustus 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah