Usia Guru Honorer yang Ingin Jadi ASN Perlu Diperhatikan, Ini Batas Maksimal dari Menpan RB

- 11 Agustus 2022, 19:52 WIB
syarat honorer diangkat menjadi ASN, salah satunya usia
syarat honorer diangkat menjadi ASN, salah satunya usia /Diskominfo Bandung/

BERITASOLORAYA.com – Melalui surat edaran (SE) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Menpan RB memberikan ketentuan bagi guru honorer yang akan ikut seleksi calon PNS dan PPPK.

Ketentuan ini menjadi syarat mutlak dan harus dipenuhi bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah sebelum status honorer dihapuskan.

Salah satu syarat yang ditetapkan Menpan RB adalah terkait usia. Baik itu batas usia minimal atau usia maksimal honorer yang berpeluang menjadi ASN.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat yang menyebutkan tidak ada lagi pegawai non ASN atau guru honorer yang dapat bekerja di instansi pemerintah di mana nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dapat Panggilan Wawancara Kerja Lewat Email, Haruskah Dibalas? Ini Saran Kemnaker

Peraturan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tertuang dalam SE (surat edaran) Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022 yang menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018.

Imbasnya lima tahun kemudian atau tepatnya 28 November 2023 status tenaga honorer tidak lagi dapat bekerja di instansi terkait.

Maka dari itu, pegawai non ASN dan guru honorer yang bekerja di instansi pemerintah harus segera dilakukan pendataan agar yang memenuhi ketentuan bisa diikut sertakan dalam seleksi PPPK dan calon PNS.

Baca Juga: Informasi Penting Pengangkatan Tenaga Honorer pada PPPK 2022, Ternyata Begini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x