Informasi dari Kemdikbud: Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, CATAT!

- 10 Agustus 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi. Informasi dari Kemdikbud tentang Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022./
Ilustrasi. Informasi dari Kemdikbud tentang Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022./ /Geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Aturan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sudah disepakati oleh Kemdikbud bersama dengan KemenPAN RB dan Panselnas.

Aturan PPPK 2022 termaktub dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi tentang pengadaan seleksi jabatan fungsional guru.

Dalam PermenpanRB tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori peserta PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum, dimana pelamar prioritas juga terbagi menjadi tiga yaitu prioritas 1, 2, dan 3.

Pelamar prioritas 1 atau P1 akan diisi oleh guru yang sudah lulus passing grade, P2 diisi oleh guru THK-II, dan P3 diisi oleh guru honorer negeri yang sudah masuk Dapodik paling sedikit tiga tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN, Cek Informasi Terbaru!

Segala persiapan kebutuhan seleksi PPPK 2022 sudah disiapkan oleh Pemerintah mulai dari formasi, mekanisme seleksi, dan juga penempatan guru lulus passing grade.

Mekanisme seleksi PPPK 2022 melalui tiga tahap yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes atau ujian.

Ketiga mekanisme tersebut ditujukan untuk guru yang sudah lulus passing grade, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta, dan juga pelamar umum.

Untuk mekanisme yang pertama, yaitu penempatan guru lulus passing grade, dimana akan ditujukan untuk guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @info.pppk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x