Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya?

- 12 Agustus 2022, 20:25 WIB
Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya?
Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya? /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek secara resmi mengeluarkan edaran untuk guru, siswa, dan kepala sekolah.

Edaran yang dirilis Kemdikbud untuk guru, siswa, dan kepala sekolah ini dirilis pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu.

Di mana Kemdikbud, memberikan kabar baik untuk guru, siswa, dan kepala sekolah melalui edaran nomor 7 tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs kemdikbud.go.id tentang Kemdikbud Ristek terbitkan SE Nomor 7 tahun 2022.

SE yang dirilis Kemdikbud tersebut membahas mengenai diskresi SKB 4 Menteri, yang wajib untuk dipahami oleh guru.

Di mana pada SE tersebut merupakan panduan bagi guru, siswa, dan kepala sekolah dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemik Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis Peserta PPPK 2022, Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja?

Selain itu tujuan dari diterbitkan SE tersebut adalah untuk memperhatikan situasi pandemik Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemik Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kemenkes, Kemendagri, dan Kemdikbu, diperlukan adanya diskresi Surat Keputusan Bersama,” kata Kemdikbud.

Lebih lanjut SE tersebut dirilis berdasarkan keputusan dari empat menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% di masa pandemik Covid-19.

Baca Juga: 21 Data Pendataan Tenaga Honorer yang Wajib Disiapkan Sebelum Diangkat Jadi ASN, Apa Saja?

Dalam hal ini, Kemdikbud tetap ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan tetap meminimalkan resiko dari adanya penularan covid-19 di satuan pendidikan.

Tidak hanya melibatkan para menteri, Kemdikbud juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merespon terkait informasi epidemiologis.

Untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat, tes Covid-19, kemudian menetapkan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dengan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan turut memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Lebih lanjut, pada SE tersebut turut mengatur mengenai penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM), apabila terdapat kasus Covid-19 selama tujuh hari pada rombongan belajar.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Ketahui 4 Hal Ini untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Resmi dari Sekretariat Daerah

“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” kata Kemdikbud.

Dalam hal ini dapat menjadi kabar baik bagi satuan pendidikan, khususnya siswa yang ingin merasakan pembelajaran tatap muka.

Sebab sudah lama peserta didik, tidak merasakan sekolah tatap muka dari menyebarnya virus Covid-19.

Sehingga bagi guru dan kepala sekolah yang ada di satuan pendidikan tetap dapat menerapkan pembelajaran tatap muka, selama tidak ada siswa yang terpapar virus Covid-19 selama tujuh hari.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemdikbud.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x