Guru Honorer Wajib Ketahui 4 Hal Ini untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Resmi dari Sekretariat Daerah

- 12 Agustus 2022, 19:52 WIB
Guru honorer perlu mengetahui empat informasi yang penting yang sangat berguna untuk pendataan tenaga non ASN
Guru honorer perlu mengetahui empat informasi yang penting yang sangat berguna untuk pendataan tenaga non ASN /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Sekretariat Daerah meminta kepada guru honorer dan tenaga non ASN untuk mengetahui empat informasi yang penting.

Empat informasi yang diperuntukkan untuk guru honorer sangat berguna untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.

Informasi yang dimaksud tertera dalam surat dari Pemerintah Kabupaten Bone Sekretariat Daerah Nomor 800/3328/VIII/BKPSDM/2022 per 11 Agustus, yang menjelaskan terkait pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Bone.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bogor Hits dan Terbaru, Nomor 7 Menawarkan Tantangan

Surat ini dikembangkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat ini, terdapat empat hal penting yang disampaikan kepada guru honorer, yaitu sebagai berikut.

1. Para Kepala Perangkat Daerah untuk segera melakukan pemetaan data guru honorer dalam lingkup unit kerja masing-masing dengan syarat dan ketentuan yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLACKPINK Kalahkan Grup Besutan HYBE dan SM dengan Album Pre-order Tertinggi, Knetz Akui Salut

Guru honorer harus bersatus THK 2 atau tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta harus sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Bone.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x