Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.
Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun
Baca Juga: Begini Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri dan Fresh Graduate FKIP Jelang Penghapusan Tenaga Honorer