Resmi! 5 Tenaga Honorer Kategori ini Dipastikan Tidak Diberikan Kesempatan Ikut Seleksi CPNS Maupun PPPK

- 13 Agustus 2022, 21:48 WIB
Ternyata ada 5 Kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan di Tahun 2023
Ternyata ada 5 Kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan di Tahun 2023 /Via Instagram.com/@bkn2surabaya

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK-2 maka belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.

Baca Juga: 5 Kumpulan Puisi Kemerdekaan Indonesia, Cocok Dibacakan saat Peringatan Hut RI ke 77 pada 17 Agustus 2022

Pegawai Non ASN atau tenaga honorer tersebut maka tidak akan diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun

Baca Juga: Begini Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri dan Fresh Graduate FKIP Jelang Penghapusan Tenaga Honorer

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x