Guru Semua Jenjang Wajib Tahu, 5 Syarat Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

- 14 Agustus 2022, 05:00 WIB
guru di semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus memenuhi lima persyaratan yang berlaku
guru di semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus memenuhi lima persyaratan yang berlaku /cottonbro/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru di semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus memenuhi lima persyaratan yang berlaku.

Lima persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 tertera dalam Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 7947/C/HK.04.01/2022.

Selain persyaratan bagi guru semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP, SE tersebut juga menjelaskan terkait persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Berikut ini merupakan lima persyaratan bagi guru semua jenjang untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG TW 2 per 13 Agustus, serta Jadwal Pemberian Sertifikasi 3

1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional

Bagi guru semua jenjang yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdaftar pada Dapodik.

2. Mengisi dan Melakukan Pemutakhiran Dapodik

Untuk guru di semua jenjang juga diwajibkan apabila ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik.

Pengisian dan pemutakhiran Dapodik ini harus sesuai dengan kondisi riil dan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

Maka dari itu, bagi guru di semua jenjang, baik PAUD, SD, maupun SMA harus dengan segera mengisi dan melakukan pemuktahiran sebelum tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: 33 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

3. Memiliki Izin

Meski sudah memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdaftar pada Dapodik dan melakukan pemutakhiran Dapodik, namun belum mendapatkan izin, maka guru tidak akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Guru di semua jenjang harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta harus sudah terdata pada Dapodik.

Apabila izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka guru semua jenjang dapat menggunakan izin surat keterangan dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Berkaitan Dengan Gaji Tenaga Honorer Yang Belum Terjamin, Menpan RB Tawarkan Hal ini

4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan

Persyaratan selanjutnya untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 adalah memiliki rekening satuan pendidikan.

Rekening satuan pendidikan yang dimaksud harus mengatas namakan Satuan Pendidikan.

Rekening satuan pendidikan ini harus ditetapkan oleh Pemda sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS.

Baca Juga: Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Lucu Tahun 2022, Sukses Bikin Penonton Terpingkal-pingkal

5. Bukan Merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Selain memenuhi persyaratan dari empat yang disebutkan di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan harus memiliki peserta didik minimal 10 peserta didik pada setiap jenjangnya.

Sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak diperbolehkan untuk dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x