BERITASOLORAYA.com- Terdapat pemberlakuan di seleksi PPPK 2022 bahwa ada peserta honorer atau pegawai non-ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai tanpa tes.
Pemberlakuan tenaga honorer atau non-ASN tanpa tes di seleksi PPPK 2022 telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional guru.
Ketentuan tanpa tes di seleksi PPPK 2022, tentunya hal merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK guru tersebut.
Baca Juga: Manchester United Dibantai Brentford, Ronaldo Minim Kontribusi
Pada Permenpan RB dikatakan bahwa ada 6 kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional guru tanpa tes, sebagai berikut ini:
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) atau Memenuhi Nilai Ambang Batas
Guru THK II yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas.
Artinya adalah guru dengan status THK II yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021 dan belum memperoleh formasi.
Guru dengan status tersebut, masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 penempatannya dilakukan langsung sesuai ketetapan mekanisme.