Resmi! 6 Peserta yang Tanpa Tes Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Cek Ketentuannya Sesuai Peraturan Ini

- 14 Agustus 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Dok Antara/Antara

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pemberlakuan di seleksi PPPK 2022 bahwa ada peserta honorer atau pegawai non-ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai tanpa tes.

Pemberlakuan tenaga honorer atau non-ASN tanpa tes di seleksi PPPK 2022 telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional guru.

Ketentuan tanpa tes di seleksi PPPK 2022, tentunya hal merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK guru tersebut.

Baca Juga: Manchester United Dibantai Brentford, Ronaldo Minim Kontribusi

Pada Permenpan RB dikatakan bahwa ada 6 kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional guru tanpa tes, sebagai berikut ini:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) atau Memenuhi Nilai Ambang Batas

Guru THK II yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas.

Artinya adalah guru dengan status THK II yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021 dan belum memperoleh formasi.

Guru dengan status tersebut, masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 penempatannya dilakukan langsung sesuai ketetapan mekanisme.

Selain itu, diketahui bahwa penempatannya menggunakan hasil tes PPPK 2021 dan mempertimbangkan formasi yang tersedia di Pemerintah Daerah.

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade atau Memenuhi Nilai Ambang

Guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi, akan diprioritaskan.

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama. Dimana akan langsung penempatan pada seleksi PPPK Guru 2022.

Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021.

Baca Juga: 4 Pamen Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J, Berikut Tanggapan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade atau Memenuhi Nilai Ambang

Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan diprioritaskan.

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama, dimana akan langsung penempatan sesuai mekanisme yang ada.

Penempatannya di PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK tahun 2021.

4. Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade atau Memenuhi Nilai Ambang Batas

Guru non-ASN yang lulusan PPG dan terdaftar di database PPG serta telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan diprioritaskan.

Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama, dimana pada PPPK Guru 2022 akan langsung penempatan.

Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021.

5. Guru THK II Tidak Lulus PG atau Belum Ikut Seleksi

Guru THK II yang belum ikut seleksi atau tidak lulus passing grade pada PPPK tahun 2021, berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 masuk pada kategori pelamar prioritas 2.

Guru THK II tersebut penempatannya dengan mempertimbangkan seleksi kompetensi yang terdiri atas :
- Kualifikasi akademik
- kompetensi
- kinerja
- pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.

Baca Juga: Lirik Lagu Alhamdulillah oleh Opick: Bersujud Kepada Allah, Bersyukur Sepanjang Waktu

6. Guru non ASN negeri

Guru non-ASN terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 masuk prioritas.

Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas kedua.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah