Nasib non-ASN di Masa Depan, Bagaimana Jenjang Karirnya dan Apakah Bisa Ikut PPPK dan PNS?

- 15 Agustus 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI pegawai Non-ASN
ILUSTRASI pegawai Non-ASN /Kabar-Priangan.com/DOK/
 
BERITASOLORAYA.com – Setelah terbitnya Surat Edaran mengenai penghapusan tenaga honorer 2023, banyak yang ingin mengetahui tentang nasib non-ASN di masa depan.
 
Sebagaimana diketahui bahwa nasib tersebut berhubungan erat dengan jenjang karir fresh graduate non-ASN di masa depan. Baik untuk non-ASN di negeri maupun swasta.

Meskipun secara umum nasib non-ASN Tahun 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun tetap membuat sejumlah non-ASN kebingungan.
 

Nasib non-ASN di sekolah negeri, sebagaimana diketahui bahwa telah diatur sesuai yang tercantum dalam MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi.

Isi dari peraturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa pegawai ASN nantinya hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Selain itu, beruntungnya bagi non-ASN guru masih terdapat aturan agar diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Diketahui bahwa untuk guru non-ASN di sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021, kini hanya tinggal menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK guru saja.
 
Baca Juga: Simak! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 untuk Dapat Manfaat Pelatihan dan Insentif

Guru non-ASN yang telah lulus passing grade tersebut akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sekitar 193.954 guru non-ASN yang telah dinyatakan lulus passing grade dan diperkirakan akan diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Sedangkan nasib guru non-ASN di sekolah negeri yang tidak lulus passing grade, jika berstatus THK 2 atau telah terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih masuk dalam seleksi PPPK mekanisme prioritas kedua dan ketiga.

Adapun nasib guru non-ASN kategori yang lain, seperti dalam kategori lulusan PPG dan terdaftar Dapodik memiliki masa kurang dari tiga tahun dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan menjadi kategori pelamar umum.

Begitupun halnya untuk guru non-ASN di sekolah swasta, bagi guru non-ASN di sekolah swasta yang sudah lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021, tinggal hanya menunggu masa pemberkasan serta pengangkatan menjadi ASN PPPK guru 2022.

Sementara untuk guru non-ASN di sekolah swasta yang belum lolos passing grade PPPK guru 2021, dapat mengikuti kembali PPPK guru 2022 melalui mekanisme seleksi dengan mengikuti CAT-UNBK dengan catatan telah terdaftar pada Dapodik.

Tes CAT-UNBK untuk pelamar umum akan terlaksana apabila, masih tersedia sisa kuota pada formasi PPPK guru 2022 setelah proses seleksi verifikasi bagi pelamar prioritas 1, 2, dan 3 selesai dilaksanakan.

Berbeda dengan nasib fresh graduate FKIP yang tentunya belum menjadi pegawai pemerintah (non-ASN), mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022. Sebab guru yang masih fresh graduate FKIP biasanya belum terdata pada database Dapodik.
 
Baca Juga: LPSK Pantau Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Begini Kondisi Terbarunya

Meskipun begitu, fresh graduate FKIP ini bisa mengikuti seleksi di program PPG Prajabatan 2022 kemudian mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG Prajabatan 2022.

Apabila sertifikat pendidik sudah diperoleh, nantinya dapat mengikuti PPPK dengan kategori pelamar umum yaitu dengan melakukan CAT-UNBK.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Begini Nasib Guru Honorer 2022-2023 di Sekolah Negeri, Swasta dan Fresh Graduate FKIP Usai Penghapusan".

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x