Baca Juga: Menilik Daftar Pembawa Bendera Merah Putih dan Komandon Upacara HUT RI ke 77
Artinya adalah, guru yang tahun 2020 masih mempunyai status honorer atau non-ASN, ketika sudah mengantongi SK PPPK maka tunjangan bukan lagi Rp1 juta lima ratus ribu rupiah.
Tunjangan yang diberikan adalah yang sesuai dengan gaji pokok yang ada di SK.***