Regulasi Baru! Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Pada Kategori Ini?

- 17 Agustus 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4
Ilustrasi Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 /Iqbalnuril/Pixabay

Baca Juga: Menilik Daftar Pembawa Bendera Merah Putih dan Komandon Upacara HUT RI ke 77

Artinya adalah, guru yang tahun 2020 masih mempunyai status honorer atau non-ASN, ketika sudah mengantongi SK PPPK maka tunjangan bukan lagi Rp1 juta lima ratus ribu rupiah.

Tunjangan yang diberikan adalah yang sesuai dengan gaji pokok yang ada di SK.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah