Regulasi Baru! Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Pada Kategori Ini?

- 17 Agustus 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4
Ilustrasi Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 /Iqbalnuril/Pixabay

Peraturan tersebut Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: List Lagu Pengiring Lomba 17 Agustus, Lirik dan Musiknya Bisa Bakar Semangat!

Dalam peraturan itu telah diatur mengenai besaran tunjangan profesi. Dijelaskan tentang Tunjangan Profesi Guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. Guru non-ASN atau honorer yang mempunyai SK inpassing itu sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

b. Guru honorer yang non inpassing itu sebesar Rp1 juta lima ratus ribu rupiah per bulan.

Jadi pada peraturan tahun 2020 ini hanya terdapat dua besaran Tunjangan Profesi Guru untuk yang non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.

Selanjutnya, pada peraturan atau regulasi terbaru untuk Tunjangan Profesi Guru yaitu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021.

Persekjen tersebut Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Pada regulasi terbaru tahun 2021 ini menjelaskan terkait besaran Tunjangan Profesi Guru. Di mana dalam regulasi ini juga masih menjelaskan mengenai inpassing seperti pada regulasi tahun 2020.

Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam regulasi terbaru ini adalah pada poin kedua. Di mana penerima Tunjangan Profesi Guru yang berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah