Wajib! Kemdikbud Beri Batas Waktu Akhir Agustus untuk Guru Jenjang SD Lakukan Ini. Jenjang SMP sampai Kapan?

- 18 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi batas waktu untuk melaksanakan himbauan wajib dari Kemdikbud
Ilustrasi batas waktu untuk melaksanakan himbauan wajib dari Kemdikbud /pixabay.com



BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menginstruksikan kepada guru semua jenjang, baik TK, SD SMP SMA

Instruksi yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru semua jenjang tersebut berlandaskan pada Surat Edaran yang telah dirilis.

Pada isi dalam Surat Edaran Kemdikbud dikatakan bahwa bagi guru semua jenjang, TK hingga SMA wajib melaksanakan instruksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Serial Terbaru MCU She-Hulk: Attorney at Law yang Harus Diketahui Sebelum Menonton

Kata wajib itulah yang mendasari harusnya semua guru di seluruh jenjang satuan pendidikan melakukan instruksi dan himbauan yang diinfokan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Resmi.

Diketahui bahwa jadwal setiap jenjang satuan pendidikan berbeda satu dengan yang lain, antara jenjang satuan instansi TK, SD, SMP dan SMA.

Selain itu, jadwal atau deadline yang ditetapkan oleh Kemdikbud tersebut yang diperuntukkan bagi guru akan berakhir pada tanggal 20 Agustus tahun 2022.

Lantas, Surat Edaran apa yang dari Kemdikbud tersebut? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, yang diunggah pada tanggal 17 Agustus 2022, berikut isi dari Surat Edaran Kemdikbud.

Baca Juga: Resmi! 9 Hal Penting ini Wajib Tenaga Honorer Penuhi Sebelum Pendaftaran PPPK 2022 Dilaksanakan

Adapun Surat Edaran yang dimaksud merupakan SE Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 perihal "Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2022" yang dirilis pada tanggal 1 Agustus.

Dalam Surat Edaran tersebut berisi bahwa, "Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional, (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar."

Pasalnya, survei yang diberlakukan tersebut bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas, maupun di tingkat satuan pendidikan.

Maka dari itulah, harapannya hasil dari AN 2022 memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.

Baca Juga: Resep Bolu Vanila Enak dan Super Lembut, Cocok Jadi Teman Minum Teh Bersama Keluarga

Saat ini, tanggal 11 hingga tanggal 20 Agustus merupakan batas waktu pengisian Survei Lingkungan jenjang SMP, SMPLB, Paket B Sederajat.

Adapun untuk jadwal di jenjang satuan pendidikan SMA sudah lewat, yaitu pada tanggal 1 hingga 10 bulan Agustus tahun 2022.

Sementara untuk jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), masih menanti yaitu dilakukan pada tanggal 22 hingga tanggal 31 bulan Agustus tahun 2022.

Lantas bagaimana cara mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk guru di semua jenjang satuan pendidikan tersebut?

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 8 Pahlawan Nasional dalam 7 Uang Baru TE 2022, Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah