BERITASOLORAYA.com - Bagi guru dan kepala sekolah wajib mengetahui cara pengisian Survei Lingkungan Belajar.
Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan oleh guru dan kepala sekolah sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
Kewajiban pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi guru dan kepala sekolah tertera dalam surat Kemdikbudristek Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 per tanggal 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Deretan Tips Mencegah Obesitas, Jangan Sampai Terlewat
Maka dari itu, berikut ini disajikan cara pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi guru dan kepala sekolah sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
1. Cetak Kartu Login Pengisian Survei 1 Hari Sebelum Waktu
Langkah pertama untuk pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi guru dan kepala sekolah adalah mencetak kartu login pengisian survei 1 hari sebelum waktu.
Bagi guru dan kepala sekolah dapat mencetak kartu login pengisian survei di laman Dashboard SLB atau klik di sini.
Baca Juga: Resep Ide Jualan Kuliner atau Jajanan Enak, Ayam Disajikan Begini!