Kepala Sekolah dan Semua Guru Harus Lakukan Ini, Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Terkait Survei

- 8 Agustus 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi - Kemdikbud Memberikan Informasi Terkait Survei Kepada Kepala Sekolah dan Semua Guru, Deadline 31 Agustus 2022./
Ilustrasi - Kemdikbud Memberikan Informasi Terkait Survei Kepada Kepala Sekolah dan Semua Guru, Deadline 31 Agustus 2022./ /Instagram @nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Kepala sekolah dan guru harus memahami informasi terbaru ini, resmi dari Kemdikbud pada tahun 2022.

Kemdikbud merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk tenaga pendidik agar segera melakukan hal ini, sesuai dengan arahan dari Kemdikbud.

Seluruh kepala sekolah dan guru di semua jenjang satuan pendidikan akan diintruksikan untuk mengisi Survei Lingkungan Belajar.

Survei Lingkungan Belajar ini bisa dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah dan guru pada bulan Agustus 2022, sebagaimana diatur dalam SE tersebut.

Baca Juga: MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

SE Kemdikbud yang berisi Survei Lingkungan Belajar ini tertanggal 1 Agustus dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022.

Kepala sekolah dan guru harus mengisi survei tersebut sebagaimana realisasi dari upaya Pemerintah untuk menyajikan informasi akurat yang berkaitan dengan Asesmen Nasional 2022.

Survei Lingkungan Belajar ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah dan guru mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 31 Agustus 2022, artinya masih ada waktu bagi seluruh tendik untuk melakukan survei.

Survei Lingkungan Belajar yang digagas oleh Kemdikbud ini memiliki tujuan yakni sebagai potret lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan dari segala aspek.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x