Semua Guru TK, SD, SMP, SMA Harus Kenali 5 Syarat Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

- 18 Agustus 2022, 21:25 WIB
Inilah 5 Syarat Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 bagi Sekolah yang perlu guru ketahui
Inilah 5 Syarat Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 bagi Sekolah yang perlu guru ketahui /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kenali lima syarat mendapatkan dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 bagi guru di semua jenjang.

Kenali lima syarat mendapatkan dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023, tersebut penting untuk diketahui oleh guru di semua jenjang.

Lima persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 7947/C/HK.04.01/2022.

Baca Juga: Teks Sholawat Mahalul Qiyam, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahan

Pada SE tersebut juga dijelaskan terkait persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023.

Berikut merupakan lima syarat mendapatkan dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023 bagi guru di semua jenjang.

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Bagi guru di semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA yang ingin mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 harus telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)yang terdaftar pada Dapodik.

Baca Juga: Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Masuk Pendataan

  1. Telah Mengisi dan Melakukan Pemutakhiran Dapodik

Untuk guru di semua jenjang TK, SD, SMP, SMA juga diwajibkan untuk mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik Sebelum nantinya mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Pengisian dan pemutakhiran Dapodik tersebut harus sesuai dengan kondisi riil dan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

Oleh Karenanya bagi guru di semua jenjang, TK, SD, SMP, SMA harus dengan segera mengisi dan melakukan pemutakhiran sebelum tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Persiapan PPPK 2022: Cara Daftar Akun dan Formasi di SSCASN, Guru Honorer Wajib Tahu!

  1. Memiliki Izin

Meski sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar pada Dapodik dan melakukan pemutakhiran Dapodik, namun apabila belum mendapatkan izin, otomatis guru tersebut tidak akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Guru di semua jenjang harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta juga harus sudah terdata pada Dapodik.

Apabila izin penyelenggaran pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka guru semua jenjang dapat menggunakan izin surat keterangan yang diperoleh dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Hidupku MilikMu oleh Ebiet G Ade yang Penuh Makna

  1. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan

Persyaratan yang ke-4 untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 adalah memiliki rekening satuan pendidikan yang beratas namakan Satuan Pendidikan.

Rekening satuan pendidikan tersebut harus ditetapkan oleh Pemda sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran Dana BOP BOS.

  1. Bukan Merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan harus memiliki peserta didik minimal 10 peserta didik pada setiap jenjangnya.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik 'Mencuri Raden Saleh', Film Indonesia tentang Aksi Kriminal yang Wajib Ditonton

Sementara itu untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak diperbolehkan untuk dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul “Guru Semua Jenjang Wajib Tahu, 5 Syarat Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2023

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x