BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 rencananya Kepala BKN, Bima akan fokus terhadap pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
“Kita tahun ini hanya berfokus untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023” jelas Bima pada Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Kumpulan Lirik Lagu Daerah Aceh Secara Lengkap yang Sarat Makna
Hal tersebut tentunya dilandasi oleh adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Penghapusan tenaga honorer tersebut kabarnya akan mulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut memang diambil pemerintah sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Membuat Akun SSCASN Untuk Pendaftaran PPPK 2022, Simak Selengkapnya