Resmi! Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud

- 19 Agustus 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud
Ilustrasi Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud /Pixabay.com/ Startupstockphotos.

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi terbaru terkait peningkatan kesejahteraan untuk guru honorer atau pegawai non-ASN resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sebab itulah, guru honorer atau pegawai non-ASN harap memperhatikan info ini dengan baik.

Ini adalah informasi terkini dari Kemdikbud yang memberikan himbauan agar mengecek SIMPKB.

Informasi Kemdikbud ini ditujukan untuk guru honorer atau pegawai non-ASN yang berlandaskan dari Surat Edaran yang baru diterbitkan Kemdikbud, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Simak! Alur Seleksi PPPK 2022 untuk Guru Honorer Sebelum Dapat Nomor Induk

Surat Edaran Kemdikbud tersebut merupakan SE dengan Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022

Lapiran surat edaran tersebut terdiri dari satu berkas yang harus dipahami oleh pendidik (guru) tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Lantas, surat edaran apakah yang dimaksud itu? Apa isi dari Surat Edaran tersebut? Tentang kesejahteraan apa yang ditempatkan?

Berikut ketentuannya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

SE tersebut untuk menindaklanjuti surat nomor 1799/B2/GT.00.00/2022 tanggal 6 Agustus 2022.

Adapun isi SE itu adalah tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Konfirmasi yang dimaksud adalah dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Konfirmasi tersebut disampaikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru yang telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Baca Juga: Non-ASN atau Honorer Akan Dialihkan ke Ini, Jika Tidak Lolos PPPK 2022 dan PNS. Simak Baik-Baik!

Memperhatikan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa hal penting berikut ini :

1. Daftar nama penetapan untuk mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.


2. Informasi pemanggilan tersebut akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.


3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1.

Di mana Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal yang telah terlampir.

Dokumen lapor diri dapat dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 30 September 2022.

Panduan tata cara penandatanganan PKS tersebut akan disampaikan pihak terkait melalui akun SIMPKB masing-masing.

6. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Setelah Prank dari Elon Musk, Orang Terkaya Inggris Ini Serius Ingin Beli MU

Selanjutnya, dimohon agar pihak terkait dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori II.

Tujuannya untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Itulah informasi kepada guru honorer atau non-ASN terkait kesejahteraan guru yang bisa didapatkan melalui PPG Dalam Jabatan resmi Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah