Resmi! SE PPG Dalam Jabatan, Mekanisme Lapor Diri Kategori II Tahun 2022

- 20 Agustus 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi Mahasiswa PPG
Ilustrasi Mahasiswa PPG /Eka Maulana/Unsplash/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar terbaru tentang PPG Dalam Jabatan tahun 2022, tepatnya adalah mekanisme lapor diri kategori II.

Surat Edaran terkait mekanisme lapor diri kategori II PPG Dalam Jabatan merupakan SE resmi Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022 yang lampirannya terdiri dari satu berkas.

Surat Edaran PPG Dalam Jabatan tersebut perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tuhan Tak Pernah Henti oleh Ebiet G. Ade yang Penuh Nasihat dan Menjadi Pengingat

SE tersebut juga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

SE tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat nomor 1799/B2/GT.00.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus tahun 2022.

Isinya tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 mengenai mekanisme lapor diri.

Diketahui pula bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Memperhatikan dengan hal tersebut, telah disampaikan kepada mahasiswa calon PPG beberapa hal sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Istikharah Cinta oleh Sigma yang Biasanya Jadi Backsound Video Nikah

1. Mengenai daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Mengenai informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

3. Mengenai perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1.

Sementara itu, daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di

https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Mengenai mahasiswa melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir.

Adapun dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Mahasiswa akan menandatangani perjanjian kerja sama


Penandatanganan yang dimaksud adalah perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai tanggal 30 September 2022.

Panduan tata cara penandatanganan kerja sama PKS tersebut akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2022: Pengadaan Resmi Dibuka untuk Kategori Ini, Cek Link Pendaftarannya

6. Semua pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan dilaksanakan secara daring.

Lebih lanjut, dimohon agar pihak terkait dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Kategori II.

Di mana telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Daljab kategori II untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Itulah isi Surat Edaran tentang PPG Dalam Jabatan mengenai mekanisme lapor diri kategori II tahun 2022.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x