Kemdikbud Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini Sekarang Sebelum Terlambat, Waktu 3 Hari Lagi!

- 20 Agustus 2022, 13:05 WIB
Kemdikbud Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini Sekarang, Sebelum Tiga Hari Lagi!
Kemdikbud Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini Sekarang, Sebelum Tiga Hari Lagi! /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud menyampaikan hal ini ke guru non sertifikasi melalui surat edaran dengan nomor 1884/B2/GT.00.05/2022.

Surat edaran yang dirilis Kemdikbud untuk guru non sertifikasi diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Kemdikbud menyampaikan ke guru non sertifikasi terkait dengan penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG dalam jabatan kategori II tahun 2022.

Seperti diketahui pelaksanaan PPG dalam jabatan kategori II untuk guru non sertifikasi di tahun 2022 ini, akan segera dilaksanakan pada bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi! Beban Kerja Guru di Kurikulum Merdeka, Begini Perbedaan yang Wajib Tendik Ketahui

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwasanya dalam menindaklanjuti surat dengan nomor 1799/B2/GT.00.00/2022 pada tanggal 6 Agustus 2022 mengenai konfirmasi kesediaan calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan kategori II tahun 2022.

Kemdikbud telah menetapkan mahasiswa PPG dalam jabatan kategori II di tahun 2022 ini, sebagaimana yang disampaikan dari surat edaran tersebut.

Lebih lanjut Kemdikbud menjelaskan bahwa untuk daftar guru non sertifikasi atau mahasiswa telah ditetapkan dan dapat dilihat melalui SIMPKB Dinas Pendidikan.

Kemudian untuk informasi mengenai pemanggilan tersebut akan disampaikan melalui SIMPKB masing-masing guru non sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Guru Kategori Ini Alami Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 & 4, untuk Tendik yang Mana?

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud mengungkapkan bahwa Perguruan Tinggi penyelenggara PPG dalam jabatan, akan melakukan pemanggilan mekanisme lapor diri dan pemberitahuan terkait jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa.

Dalam hal ini guru non sertifikasi diwajibkan melakukan lapor diri di Perguruan Tinggi penyelenggara PPG yang telah ditentukan.

Perihal dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing Perguruan Tinggi yang dilakukan secara daring.

Lebih lanut nantinya mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah PPG dalam jabatan kategori II tahun 2022.

Untuk penandatanganan PPG dalam jabatan akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 30 September 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini 2 Hari Lagi, Ada Kabar Baik dan Buruk

Perlu diketahui bahwasanya pada setiap rangkaian kegiatan pada PPG dalam jabatan kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Di sisi lain, Kemdikbud juga menyampaikan terkait kegiatan dari pelaksanaan PPG dalam jabatan yaitu pembelajaran mandiri yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 23 Agustus 2022.

Dalam hal ini guru non sertifikasi perlu mempersiapkan dengan matang terkait agenda di tanggal 9 hingga 23 Agustus 2022 yang tengah berjalan ini.

Kemudian yang tidak kalah penting yaitu mahasiswa wajib melakukan lapor diri pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022.

Hal ini wajib dilakukan agar mahasiswa tetap dapat mengikuti PPG dalam jabatan kategori II tahun 2022.

Untuk pelaksanaan setelah lapor diri yaitu pelaksanaan program PPG dalam jabatan kategori II tahun 2022, yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli hingga 29 September 2022 mendatang.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x