BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru non sertifikasi harus mencermati informasi penting dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini.
Kemdikbud memberikan informasi penting ini khusus untuk guru non sertifikasi sebab berkaitan dengan tunjangan yang bisa diperoleh di masa depan.
Guru non sertifikasi setidaknya mengetahui himbauan dari Kemdikbud ini dan memperhatikan setiap informasi yang akan disampaikan.
Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 dan dirilis pada tanggal 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Kepala Sekolah dan Semua Guru Harus Lakukan Ini, Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Terkait Survei
Dalam SE Kemdikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pedidik atau biasa disebut Serdik.
Bahkan hal ini bisa saja berpengaruh terhadap masa depan guru non sertifikasi dan kaitannya dengan tunjangan yang akan didapatkan.
SE Kemdikbud tersebut secara rinci berisi tentang Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk peserta retaker tahun 2022.
SE Kemdikbud tersebut juga untuk menindaklanjuti surat dengan nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker.