Sisa 2 Hari Lagi! Guru Non Sertifikasi Gagal Dapatkan Serdik Jika Lewatkan Perintah Kemdikbud, Cek di Sini

- 21 Agustus 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan harus segera melakukan imbauan Kemdikbud ini.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan harus segera melakukan imbauan Kemdikbud ini. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Tahap demi tahap perlu dilewati guru non sertifikasi demi mendapatkan serdik (sertifikat pendidik) dari Kemdikbud.

Ada perbedaan mendasar bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi dari berbagai aspek berdasarkan kepemilikan serdik.

Guru yang telah sertifikasi akan mendapat bukti formal keahlian profesional melalui serdik, memperoleh tunjangan profesi dan lain-lain.

Maka dari itu, kesempatan emas dari Kemdikbud untuk guru non sertifikasi yang akan mendapatkan serdik jangan sampai terlewat.

Salah satu jalan guru non sertifkasi untuk memperoleh sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti program PPG.

Saat ini, guru yang telah tergabung dalam program PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 dari Kemdikbud tengah dalam masa lapor diri.

Sebelumnya pada 18 Agustus 2022, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2022.

Surat tersebut ditujukan untuk guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Surat edaran Kemdikbud Nomor. 1884/B2/GT.00.05/2022 tersebut membahas tentang penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah