BERITASOLORAYA.com – Pada tanggal 18 Agustus 2022, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti surat sebelumnya yang rilis pada 6 Agustus 2022.
Surat Kemdikbud yang rilis kali ini berkaitan dengan guru honorer yang akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Seperti yang diketahui, sertifikat pendidik atau serdik sangat penting bagi guru honorer untuk ikut serta dalam seleksi CPNS.
Selain itu, adanya sertifikat pendidik juga sebagai bukti formal guru honorer memiliki keahlian tenaga profesional dalam bidangnya.
Salah satu cara mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti program PPG yang diadakan oleh pemerintah melalui Kemdikbud.
Untuk itu, Kemdikbud melalui surat edaran Nomor. 1884/B2/GT.00.05/2022 memberi informasi khusus untuk guru honorer terkait proses mendapatkan serdik dari PPG Dalam Jabatan 2022.
Adapun surat ini membahas tentang penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menyusul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman Mati?