Kategori ini dimaksudkan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Pada PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.
- Guru Swasta yang Lulus Passing Grade
Jika guru swasta telah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022.
Dengan begitu, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes PPPK 2021 saat PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.
- Lulusan PPG yang Sudah Lulus PG
Sama halnya dengan tiga nomor sebelumnya, guru lulusan PPG yang lulus PG akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
Hal ini jika guru tersebut belum mendapat formasi pada PPPK 2021. Cukup gunakan hasil tes PPPK 2021 untuk tes PPPK 2022.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Benarkah? Simak Keterangan MenPAN-RB Berikut
- Guru THK II
Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.
Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
- Guru THK II yang Belum Lulus PG
Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.