Link RUU Sisdiknas. Apakah Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Cek Faktanya untuk Honorer, PNS dan PPPK 2022

- 29 Agustus 2022, 16:14 WIB
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022 /Iqbalnuril/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pegawai honorer, PNS dan PPPK 2022 ini, harus mengetahui tentang RUU Sisdiknas terbaru, yang diduga Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) dihapus berdasarkan keterangan yang ada pada RUU Sisdiknas.

Pengumuman dugaan dihapusnya Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) di RUU Sisdiknas wajib diketahui oleh guru yang mempunyai sertifikat pendidik, baik honorer, PNS, PPPK 2022 ini.

Sebab, RUU Sisdiknas tersebut memiliki perbedaan dengan UU sebelumnya yang mengatur tentang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) untuk honorer, PNS dan PPPK 2022 ini.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Disebut Ancaman Bagi Guru Sebab Hilangkan Tunjangan Profesi, Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Dugaan hilangnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) disesalkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di draf RUU Sisdiknas.

Diketahui bahwa pada rancangan RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) masuk dalam pasal peralihan. Hal tersebut tentu membuat khawatir guru sertifikasi.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulis menerangkan mengenai hak guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG), di Jakarta, Ahad.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ungkapnya.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Kemdikbud Ingatkan Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Sebelum Tanggal 31 Agustus, Cek Penyebabnya

Dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak mendapatkan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 105.

Hal itu berbanding terbalik dengan yang terdapat di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelumnya.

Pada UU Guru dan Dosen sebagaimana di atas disampaikan bahwa Pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Persib vs PSM: Duel Luis Milla dan Bernardo Tavares, Mana yang Lebih Unggul?

Intinya dalam RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru ditempatkan dalam pasal peralihan. Sedangkan dalam UU sebelumnya diatur secara eksplisit di pasal 16.

Satriwan melanjutkan bahwa dugaan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga merasa kecewa.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” terangnya.

Diketahui jika selama ini, TPG merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Guru yang memperoleh tunjangan diharapkan dapat merasa lebih baik dalam kehidupannya.

Baca Juga: Gawat! Pasal Tunjangan Guru Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru di Indonesia Akan...

P2G juga mendesak semua pemangku pendidikan dan masyarakat secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR.

“Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” tambah Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.

Adapun latar belakang RUU Sisdiknas Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan.

Namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu:
- UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Baca Juga: Pasca Laga Barcelona vs Valladolid, Xavi: Memiliki Lewandowski di Tim adalah Berkah

Disampaikan dalam latar belakang bahwa pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar

Sudah banyak pelajaran yang dapat diambil dari UU Dikti, contohnya adalah pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menyatakan bahwa sedari awal, seluruh bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," tukasnya.

Baca Juga: Daftar PPG Prajabatan Gel. 2 Segera! Terbuka untuk Lulusan S1 dan D4 yang Ingin Jadi Guru, Berikut Syaratnya

Secara substansi Sekolah maupun Madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh pada revisi RUU Sisdiknas.

"Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," terangnya.

Adapun untuk mengunduh RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini).

Dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul "hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru" yang berarti TPG dihapuskan.

Baca Juga: Gaun Terbaik di MTV VMA 2022, Lil Nas X Tampil Memukau!

Namun, faktanya tidak demikian sebagaimana yang dikutip dari Instagram @masmenteri Kemendikbudristek telah memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada.

Justru guru ASN akan secara otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.

Tunjangan untuk guru itu disebutkan secara eksplisit di dalam draf RUU Sisdiknas di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN memperoleh penghasilan sesuai UU ASN.

Faktanya tunjangan bagi profesi guru dan dosen akan diterima oleh guru yang memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah