BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya ramai di kalangan pendidik bahwa TPG atau tunjangan sertifikasi guru akan dihapus. Hal ini sejalan dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru diperkenalkan Kemdikbud kepada masyarakat luas.
Isu penghapusan TPG ini membuat banyak pihak, terutama pendidik menjadi gelisah. Pasalnya, penghapusan TPG akan membuat guru kehilangan tambahan penghasilan.
Bahkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru mengkritik RUU Sisdiknas yang sudah diajukan kepada DPR.
Baca Juga: Misterius! Inilah Akun yang Bocorkan Foto Bukti Kencan V BTS dan Jennie BLACKPINK
Sepertinya ada kesalahpahaman yang menyebar dalam masyarakat terkait hak guru sertifikasi atas TPG.
Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam RUU Sisdiknas yang diajukan Kemdikbud membicarakan mengenai penghapusan TPG.
"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru," kata Netti Herawati.
Oleh sebab itu, guru sertifikasi tidak perlu khawatir akan kehilangan tambahan penghasilan yang pemerintah berikan untuk mengapresiasi kinerja tenaga pendidik yang telah mengemban tugas dan tanggung jawabnya.