Ramai Isu TPG Dihapus, Ternyata Ini yang Dilakukan Kemdikbud untuk Guru PAUD, ASN, Non-ASN, dan Sertifikasi

- 31 Agustus 2022, 11:51 WIB
Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud memberi jawaban terkait keresahan banyak pihak tentang isu penghapusan TPG atau tunjangan profesi guru
Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud memberi jawaban terkait keresahan banyak pihak tentang isu penghapusan TPG atau tunjangan profesi guru /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya ramai di kalangan pendidik bahwa TPG atau tunjangan sertifikasi guru akan dihapus. Hal ini sejalan dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru diperkenalkan Kemdikbud kepada masyarakat luas.

Isu penghapusan TPG ini membuat banyak pihak, terutama pendidik menjadi gelisah. Pasalnya, penghapusan TPG akan membuat guru kehilangan tambahan penghasilan.

Bahkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru mengkritik RUU Sisdiknas yang sudah diajukan kepada DPR.

Baca Juga: Misterius! Inilah Akun yang Bocorkan Foto Bukti Kencan V BTS dan Jennie BLACKPINK

Sepertinya ada kesalahpahaman yang menyebar dalam masyarakat terkait hak guru sertifikasi atas TPG.

Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam RUU Sisdiknas yang diajukan Kemdikbud membicarakan mengenai penghapusan TPG.

"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru," kata Netti Herawati.

Oleh sebab itu, guru sertifikasi tidak perlu khawatir akan kehilangan tambahan penghasilan yang pemerintah berikan untuk mengapresiasi kinerja tenaga pendidik yang telah mengemban tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Selamat! Semua Guru ASN dan Non-ASN akan Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Pernyataan dari Kemdikbud Berikut

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah