BERITASOLORAYA.com – Jelang pembukaan pendaftaran PPPK 2022, terdapat beberapa informasi yang perlu diperhatikan bagi para pelamar.
Terdapat kategori pelamar PPPK 2022 yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN. Hanya kategori tertentulah yang harus membuat akun SSCASN.
Dalam hal ini, bagi guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 harus mengetahui ketentuan siapa saja yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022 Asalkan Begini, Simak Penjelasan Resmi!
Sebab nantinya akan berkaitan dengan upload atau update data dan juga penempatan formasi yang disediakan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini adalah kategori pelamar PPPK guru yang harus dan tidak harus membuat akun SSCASN 2022.
Bagi pelamar kategori P1, P2, P3 dan pelamar umum perlu memperhatikan beberapa hal pada akun SSCASN nya masing-masing apabila pembukaan pendaftaran PPPK 2022 telah resmi dibuka.
Pasalnya terdapat pelamar yang diharuskan mengajukan lamaran PPPK 2022 secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan disertai unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Baca Juga: Ingin Daftar PPPK 2022 September Mendatang? Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut!