Seperti diketahui pembahasan mengenai pemberian tunjangan profesi guru ke pendidik di RUU Sisidiknas berpindah ke Bab Ketentuan Peralihan.
Hal tersebut lah yang dipermasalahkan oleh guru terkait perubahan posisi dari Undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Pada RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa setiap guru uang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang telah diatur dalam UU guru dan dosen.
Maka bagi guru tersebut tetap menerima tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Penjelasan Tentang Nasib Guru PAUD pada RUU Sisdiknas
- Sertifikasi Guru
Poin kedua yang menjadi pembahasan pada Rapat Kerja Kemdikbud ini, yaitu mengenai sertifikasi guru.
Di mana bagi guru yang telah mengajar, namun belum sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi.
Selain itu, bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan yang melekat, gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.