Selain itu, Kemdikbud juga turut menambahkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi S1 dan D4.
- Guru PAUD
Perubahan lain yang disampaikan oleh Kemdikbud dari RUU Sisdiknas yaitu terkait nasib guru PAUD.
Di mana guru PAUD yang mengajak anak usia 3 hingga 5 tahun, maka pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.*** (Aida Annisa)