Mekanisme Pemberian Tambahan Gaji Guru PAUD hingga SMA-SMK yang Sudah Sertifikasi atau Belum, ASN dan Non ASN

- 2 September 2022, 19:52 WIB
RUU SISDIKNAS
RUU SISDIKNAS /tangkapan layar sisdiknas.kemdikbud.go.id/


BERITASOLORAYA.com – Ternyata tunjangan bagi guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi jika berdasarkan pada RUU Sisdiknas.

Sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), setiap guru perlu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.

Layaknya SIM bagi pengemudi, maka guru pun perlu melakukan serangkaian pendidikan atau yang biasa disebut PPG dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Guru PAUD, Honorer, dan Kesetaraan akan Dapatkan Keuntungan Ini, Info Resmi dari Dirjen GTK Kemdikbud

Apabila guru tersebut telah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai penghasilan tambahan.

Namun, berbeda halnya jika berdasarkan yang tercantum pada RUU Sisdiknas. Bagi guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi, ternyata tetap akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.

Dengan demikian, guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi pun tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu antrian PPG.

Sementara bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan tambahan yang diperoleh akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: TERBARU! Kemenag Umumkan 32.932 Guru Madrasah Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Cek Disini!

Lalu bagi guru honorer swasta akan mendapatkan penghasilan tambahan yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian PPG apakah tetap masih berlaku untuk guru? Jika berdasarkan pada RUU Sisdiknas terbaru dijelaskan bahwa PPG hanya berlaku untuk calon guru agar bisa mengajar dalam satuan pendidikan.

Dan bagi guru yang sudah mengajar, secara otomatis akan mendapatkan penghasilan tambahan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.

Dengan demikian maka mekanisme pemberian penghasilan atau tunjangan yang berdasarkan RUU Sisdiknas adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Penjelasan Tentang Nasib Guru PAUD pada RUU Sisdiknas

1. Guru ASN Sekolah Negeri

Bagi guru ASN pada satuan pendidikan negeri akan mendapatkan penghasilan atau tunjangan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.

2. Guru Non ASN

Bagi guru non ASN pada satuan pendidikan akan mendapatkan penghasilan yang layak dari berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Perlu diketahui, pemerintah juga akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September ini? Begini Informasi Resminya Dari Kemenpan RB

Akan tetapi, satuan pendidikan swasta juga harus berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Hal tersebut juga diperjelas oleh Iwan Syahril selaku Ditjen GTK pada saat menyampaikan taklimat RUU Sisdiknas secara daring sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Kemendikbud RI.

"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun," ucap Iwan.

"Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Diterapkan, Benarkah Ada Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud

Iwan juga menjelaskan bahwa masih terdapat 1,6 juta guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi, sehingga penghasilan guru pun belum mengalami peningkatan.

"Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG)," tutur Iwan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah