Selamat! Guru PAUD, Honorer, dan Kesetaraan akan Dapatkan Keuntungan Ini, Info Resmi dari Dirjen GTK Kemdikbud

- 2 September 2022, 19:44 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril memberikan pencerahan mengenai keuntungan guru PAUD, honorer, dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril memberikan pencerahan mengenai keuntungan guru PAUD, honorer, dan kesetaraan dalam RUU Sisdiknas /instagram/@dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com - Ada banyak keuntungan yang diumumkan Kemdikbud dengan hadirnya RUU Sisdiknas. Terutama bagi kesejahteraan guru, dari segi pengakuan dan penghasilan.

Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril mengatakan bahwa hadirnya RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru agar dapat merdeka menjalankan profesi dan memiliki penghasilan yang layak pula.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ kata Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril.

Baca Juga: TERBARU! Kemenag Umumkan 32.932 Guru Madrasah Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Cek Disini!

Meskipun sebelumnya ada rumor terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru karena RUU Sisdiknas, tetapi pihak Kemdikbud kemudian menjelaskan bagaimana posisi TPG dalam regulasi tersebut.

Dalam siaran pers Kemdikbud tentang RUU Sisdiknas, Dirjen GTK Iwan Syahril menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak dihapuskan.

Justru dengan adanya Rancangan Undang-Undang tersebut, hak guru atas TPG tetap dapat diterima hingga pensiun.

Baca Juga: Dalam Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Beri Suntikan BLT BBM, Keluarkan Dana sampai Triliunan

Kabar baik ini diberitakan kepada guru sertifikasi, baik guru ASN maupun guru honorer atau non-ASN.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x