BERITASOLORAYA.com - Terdapat beberapa hal sedang diupayakan pemerintah untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik lagi. Upaya-upaya tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Indonesia (RUU Sisdiknas).
Diantara yang sedang diupayakan antara lain kesejahteraan para guru, kesetaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), masa program wajib belajar, pendanaan pendidikan dan keleluasaan bagi pelajar pesantren.
Kemudian nomenklatur tingkat satuan pendidikan, serta Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib (mapel) wajib. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @litbangdikbud hari ini, 2 September 2022.
Baca Juga: Belum Sertifikasi, Benarkan Guru Non ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan? Simak Penjelasan Kemdikbud
Upaya menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib tercantum dalam naskah RUU Sisdiknas pada pasal 81 dan 84.
“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Anindito Aditomo di sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20.
Hadirnya Pendidikan Pancasila sebagai mapel wajib diharapkan mampu membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa, mengingat Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia.
Selain itu, sejalan dengan visi dan misi Kemendikbud Ristek dalam mewujudkan SDM yang unggul, dan memiliki profil Pelajar Pancasila, gotong royong salah satunya.