Simak! Poin Penting RUU Sisdiknas yang Harus Diketahui Para Guru

- 4 September 2022, 06:30 WIB
point penting RUU Sisdiknas yang harus diketahui oleh para guru
point penting RUU Sisdiknas yang harus diketahui oleh para guru /Kemendikbudristek/

Maka dari itu, Kemdikbud melakukan beberapa perbaikan pada RUU Sisdiknas.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Cek. Kemdikbud Rilis Pengaturan RUU dengan Poin-poin Berikut, perbaikan dalam RUU Sisdiknas terdapat beberapa pengaturan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA, diantaranya yakni:

  • Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tamsus (tunjangan khusus) yang telah diatur dalam UU guru dan dosen, maka bagi guru tersebut akan tetap menerima tunjangan tersebut, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan UU.
  • Guru yang telah mengajar, akan tetapi belum di sertifikasi, maka tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi.

Baca Juga: 3 Tenaga Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Begini Sistem Gajinya, Anda Salah Satunya? Cek Sekarang

Dalam hal ini, guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional, dan juga tunjangan pengabdian dengan berdasarkan UU ASN tunjangan-tunjangan ini ditingkatkan.

Selain itu, bagi guru non ASN akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja, dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Nantinya bantuan operasional satuan pendidikan swasta ini akan ditingkatkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Siapkan Kuota PPG 10.000 untuk Guru Mapel PAI dan UMUM, Cek Info Resminya Berikut Ini

  • Pengaturan lain dari RUU Sisdiknas yaitu pada kondisi saat ini guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru, akan tetapi tidak diakui sebagai guru, seperti konselor, pamong, tutor, instruktur, fasilitator, dan widyaiswara.

Sementara dalam perbaikan RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Lebih lanjut pendidik seperti guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan, pada individu yang menjalankan tugas seperti guru dan memenuhi persyaratan bisa diakui sebagai guru.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah