Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK. Wajib Diketahui Oleh Calon Pelamar

- 5 September 2022, 08:00 WIB
Penjelasan tentang nilai ambang batas seleksi PPPK 2022 yang harus diketahui oleh para calon pelamar
Penjelasan tentang nilai ambang batas seleksi PPPK 2022 yang harus diketahui oleh para calon pelamar /Ilustrasi/

Diberlakukan bagi peserta yang berusia di bwah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas kategori 3

Apabila nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 akan digunakan.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Perlu diketahui juga oleh para peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, terkait dengan nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021.

Untuk seleksi kompetensi pada seleksi kompetensi teknis, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 500 poin.

Sementara bagi seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural, untuk nilai kumulatif maksimal yaitu 200 poin, nilai ambang batas kategori 1 yaitu 130 poin, nilai ambang batas kategori 2 yaitu 110, dan nilai ambang batas kategori 3 yaitu 130 poin.

Kemudian, untuk seleksi kompetensi wawancara, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 40 poin, nilai ambang batas kategori 1 yaitu 24, nilai ambang batas kategori 2 yaitu 20, dan nilai ambang batas kategori 3 yaitu 24 poin.

Di sisi lain juga terdapat nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional, diantaranya yakni:

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah