Resmi! Dokumen ini harus Disiapkan Non ASN Sebelum 30 September, untuk Pendataan Tenaga Honorer

- 6 September 2022, 15:26 WIB
Sebelum 30 September, non ASN perlu mempersiapkan beberapa Dokumen ini, untuk pendataan tenaga honorer.
Sebelum 30 September, non ASN perlu mempersiapkan beberapa Dokumen ini, untuk pendataan tenaga honorer. /Sozavisimost/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- pada pendataan non ASN, tenaga honorer perlu mempersiapkan dokumen sebelum berakhir.

Di mana jadwal pendataan non ASN hingga tanggal 30 September tahun 2022. Maka, tenaga honorer harap memperhatikan dengan seksama.

Ketentuan pendataan tenaga honorer atau non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Kejam! TKW Indonesia Disiksa Majikan Malaysia, Dubes RI Pantau Proses Hukum

Non ASN pada pendataan tenaga honorer, harus membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.

Apabila tidak membuat akun, maka data tenaga honorer akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi.

Akan tetapi, perlu diketahui pula beberapa kemungkinan yang harus diketahui, yaitu:
1. Admin belum mendaftarkan data
2. Jika pernah pindah instansi, data belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Apabila pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi apabila belum dapat membuat Akun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Di September akan Ada Program Menarik untuk PNS, PPPK, dan Non ASN. Tingkatkan Kesejahteraan?

Cara membuat Akun aplikasi pendataan non ASN dengan membuat akun di portal resmi hingga mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Apabila ada kendala, dihimbau memperhatikan data seperti NIK, No.KK tanggal lahir dan nama.

Selain itu, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi masing-masing.

Non ASN perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Pegawai THK II yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Baca Juga: Kapan Pendataan Non ASN Berakhir? Jangan Terlewat, PANRB Beri Tenggat Waktu Hingga Tanggal Ini

Dokumen Pegawai Non ASN yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.

Pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh ialah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Selain dokumen di atas, perlu juga mempersiapkan dokumen sebagai pelengkapan data seperti SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

Apabila data tidak sesuai yang ada di aplikasi, maka Non ASN diperkenankan memperbaikinya.

Pegawai THK II dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau maupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.

Baca Juga: Kembali Terulang, TKW Asal Indonesia Disiksa oleh Majikan di Malaysia

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi masing-masing. Maka, diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah