BERITASOLORAYA.com- Para guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA lah yang akan merasakan dampak langsung dari RUU Sisdiknas.
Baik perubahan dari penghasilan guru PAUD, TK, SD, SMP, maupun SMA yang akan terkena perubahannya bagi para pendidik.
Seperti diketahui RUU Sisdiknas yang mengatur tentang guru dan sistem pendidikan telah dirilis susunannya pada bulan Agustus 2022 lalu.
Dari susunan RUU Sisdiknas tidak sedikit guru yang setuju dan tidak setuju dengan beberapa pembahasan yang ada di RUU Sisdiknas.
Salah satunya yaitu terkait tunjangan profesi guru atau TPG yang berada di Bab Ketentuan Peralihan.
Baca Juga: Non ASN Siapkan Dokumen Berikut, Sebelum 30 September 2022! Untuk Hal Penting Ini!
Hal tersebut membuat Pengurus Besar PGRI bereaksi terhadap RUU Sisdiknas dan meminta Bab TPG dipindahkan ke batang tubuh seperti halnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Di mana TPG tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan dalam RUU Sisdiknas yaitu ke batang tubuh Undang-undang.
Hal tersebut pun direspon oleh Kemdikbud Ristek dan mengklaim bahwa RUU Sisdiknas hadir sebagai wujud keberpihakan Pemerintah kepada guru.