BERITASOLORAYA.com – Guru semua jenjang tentunya ingin mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG agar mendapatkan sertifikat pendidik.
Selain untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik, guru sertifikasi atau yang telah mendapat sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tunjangan.
Sayangnya, program PPG dari Kemdikbud tidak bisa menampung banyak guru setiap tahunnya karena kuota terbatas.
Saat ini diketahui terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.
Baca Juga: Naskah Soal PPPK 2022 Telah Diterima Panselnas, Honorer Harap Bersiap Pendaftaran P3K akan Dibuka
Baik itu guru lama ataupun guru baru, sama-sama menunggu antrean PPG sehingga hal ini menjadi salah satu permasalahan guru yang perlu segera diatasi.
Banyak guru yang sudah mendekati masa pensiun namun masih belum menerima tunjangan dan mendapatkan kesejahteraan dari profesinya mencerdaskan anak bangsa.
Hal ini menjadi salah satu polemik guru yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.