Kemudian apa perbedaan PPPK Guru tahun 2022 dengan tahun kemarin?
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs resmi BKN kantor regional Yogyakarta, perbedaan tersebut mengenai mekanisme pengadaan PPPK guru.
Pada peraturan sebelumnya syarat pelamar PPPK atau kategori pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1. THK-II
2. Guru Non-ASN terdaftar di Dapodik
3. Guru Swasta terdaftar di Dapodik
4. Lulusan PPG
Sedangkan pada peraturan terbaru yakni Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, menerapkan sistem pembagian pelamar dengan dua kategori, yakni kategori pelamar prioritas dan kategori pelamar umum, berikut adalah rinciannya:
1. Pelamar prioritas, dengan kondisi: