Perbedaan Pengadaan PPPK Guru 2022 dengan 2021, Pelamar Wajib Pahami

- 7 September 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi. Perbedaan mekanisme pengadaan PPPK 2022 dengan 2021 berdasarkan peraturan terbaru.
Ilustrasi. Perbedaan mekanisme pengadaan PPPK 2022 dengan 2021 berdasarkan peraturan terbaru. /Sophie Janotta /Pixabay

Kemudian apa perbedaan PPPK Guru tahun 2022 dengan tahun kemarin?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs resmi BKN kantor regional Yogyakarta, perbedaan tersebut mengenai mekanisme pengadaan PPPK guru.

Pada peraturan sebelumnya syarat pelamar PPPK atau kategori pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

1. THK-II

2. Guru Non-ASN terdaftar di Dapodik

3. Guru Swasta terdaftar di Dapodik

4. Lulusan PPG

Baca Juga: Banjir Pujian, Karina aespa Tampilkan Visual Sempurna di Pemutaran Perdana Film Confidential Assignment 2

Sedangkan pada peraturan terbaru yakni Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, menerapkan sistem pembagian pelamar dengan dua kategori, yakni kategori pelamar prioritas dan kategori pelamar umum, berikut adalah rinciannya:

1. Pelamar prioritas, dengan kondisi:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: yogyakarta.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah