a. Prioritas I: Lolos seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dengan lulus nilai ambang batas.
b. Prioritas II: Tenaga honorer eks kategori II (THK II).
c. Prioritas III: Guru non ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan dengan minimal masa kerja tiga tahun.
2. Pelamar umum, dengan kondisi:
a. Lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbud.
b. Terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
Itulah perbedaan dari regulasi terbaru yakni Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dengan regulasi terdahulu (Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021).***