3. Bagi pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.
Baca Juga: Intip Persiapan Manchester United Menghadapi Real Sociedad dalam Fase Grup Liga Eropa
Mendikbudristek juga menambahkan bahwa sertifikat pendidik akan menjadi seperti SIM untuk menjadi seorang yang berprofesi menjadi guru.***