Kemdikbud menilai jika alasan terhambatnya guru mendapatkan gaji yang layak atau tunjangan tambahan salah satunya yaitu karena antrean yang panjang pada PPG.
Bahkan, Kemdikbud menyampaikan bahwa masih banyak guru yang mendekati usia pensiun pun belum mendapatkan gaji yang layak karena belum memiliki sertifikasi.
“Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ucap Mendikbudristek.
Baca Juga: Resep Bola Bola Ayam Wortel, Ide Cemilan Anti Ribet untuk Keluarga
Maka dari itu, Kemdikbud menilai bahwa RUU Sisdiknas tersebut merupakan langkah dalam perbaikan besar bagi guru agar bisa mendapatkan tunjangan atau gaji yang layak meskipun belum memiliki sertifikasi.
“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” ucap Mendikbudristek.
Kemdikbud pun menyampaikan tiga kabar gembira terkait tunjangan profesi guru atau gaji yang layak bagi semua guru baik PAUD hingga SMA/SMK maupun SLB:
Baca Juga: Penting! Pendataan Non ASN Ternyata Bukan untuk Semua Honorer, Siapa Saja yang Termasuk dan Tidak?
1. Bagi guru yang telah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan
2. Sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar