Resmi Kemdikbud! Semua Guru dan Kepsek Harus Tahu, Mapel Ini akan Menjadi Wajib Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 7 September 2022, 17:22 WIB
Inilah informasi penting Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah bahwa  RUU Sisdiknas jadikan mapel Pancasila sebagai mapel wajib
Inilah informasi penting Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah bahwa RUU Sisdiknas jadikan mapel Pancasila sebagai mapel wajib /pixabay.com/steveriot1

BERITASOLORAYA.com – Dalam satuan pendidikan jenjang sekolah dasar hingga menengah terdapat Mata Pelajaran (Mapel) yang dimuat pada pembelajaran kelas.

Mapel yang dimuat pada proses pembelajaran ada yang bersifat wajib dan juga ada yang bersifat umum. Mapel wajib sendiri dihadirkan guna mencapai kompetensi tertentu yang diharapkan untuk setiap peserta didik.

Saat ini, Kemdikbud melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menggagas Mapel Pancasila sebagai Mapel wajib pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Kepompong Sindentosca Cover Aviwkila, Populer Hingga Saat Ini

Pemerintah terus memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (2/9/2022).

Anindito juga mengemukakan bahwa pada Undang-Undang Sisdiknas, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Pelamar Kategori Ini Wajib Membuat Akun SSCASN PPPK 2022, Selain Upload Data Harus Apalagi? Cek Info Berikut

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga turut mencantumkan Mapel matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal sebagai muatan wajib.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x