BERITASOLORAYA.com – Dalam satuan pendidikan jenjang sekolah dasar hingga menengah terdapat Mata Pelajaran (Mapel) yang dimuat pada pembelajaran kelas.
Mapel yang dimuat pada proses pembelajaran ada yang bersifat wajib dan juga ada yang bersifat umum. Mapel wajib sendiri dihadirkan guna mencapai kompetensi tertentu yang diharapkan untuk setiap peserta didik.
Saat ini, Kemdikbud melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menggagas Mapel Pancasila sebagai Mapel wajib pada satuan pendidikan.
Baca Juga: Lirik Lagu Kepompong Sindentosca Cover Aviwkila, Populer Hingga Saat Ini
Pemerintah terus memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (2/9/2022).
Anindito juga mengemukakan bahwa pada Undang-Undang Sisdiknas, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga turut mencantumkan Mapel matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal sebagai muatan wajib.