Inilah 3 Penyebab Guru Terhambat Pencairan Tunjangan Sertifikasi (TPG) pada Triwulan 3 maupun Lainnya

- 8 September 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi (TPG)
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi (TPG) /pexels/@ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com – Info penting bagi guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi (TPG) baik pada triwulan 1, triwulan 2 maupun triwulan 3 yang mengalami keterlambatan pencairan dikarenakan beberapa hal.

Sehingga dengan adanya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi (TPG) baik pada triwulan 1, triwulan 2 maupun triwulan 3 tentunya menjadi kabar kurang baik bagi guru.

Ternyata ada beberapa penyebab yang dapat menyebabkan guru mengalami keterlambatan dalam mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, terutama pada triwulan 3.

Baca Juga: Berikut Kejutan dari Kemdikbud Untuk 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi, Asalkan Hal ini Diberlakukan

Salah satunya yaitu terdapat kasus adanya data yang tidak valid dari Info GTK. Sehingga hal tersebut juga dapat menjadi penyebab lambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi sejumlah guru.

Berikut adalah beberapa penyebab lambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG yang dialami oleh sejumlah guru:

1. Bagian kelengkapan data

Adanya kekurangan atau kesalahan pada bagian kelengkapan data. Contoh kasusnya yaitu tidak sinkron antara data tentang golongan di BKN dengan data golongan yang terdaftar di Dapodik.

Maka muncul keterangan seperti berikut:

“Verifikasi manual pangkat dan golongan - golongan di BKN (III/d) ; Golongan di Dapodik (IV/a)”
Solusi yang dapat dilakukan jika mengalami hal tersebut yaitu dengan cara memasuki info GTK.

Silahkan cari menu Update Data BKN, hal ini dilakukan jika guru mengalami kenaikan pangkat golongan maka perlu melakukan update data BKN.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ketika penarikan data maka akan dibaca tidak valid.

Baca Juga: Lirik Lagu Terlambat oleh Adera, Keraguan dalam Hatiku Harus Kubuang

2. Beban mengajar

Biasanya hal ini dialami oleh guru yang kekurangan jam mengajar atau pemenuhan 24 jam mengajarnya dipenuhi oleh tugas tambahan.

Sehingga akan muncul keterangan seperti berikut:

"Masih dalam perhitungan kebutuhan guru/perbaikan data"

Biasanya pada penarikan data awal belum terbaca karena bagian tugas tambahan tersebut seringkali di akhir pengecekan.

Jadi bagi guru yang mengalami hal tersebut tidak perlu panik, sepanjang data di Dapodik sudah dimasukkan data tugas tambahannya.

Tugas tambahan tersebut seperti wakil kepala sekolah (12 jam), kepala laboratorium (12 jam), atau kepala perpustakaan (12 jam).

Apabila hal tersebut dialami, maka guru perlu menunggu beberapa hari untuk proses pengecekan secara keseluruhan.

3. Kepala sekolah belum mengisi data SK

Pada bagian kelengkapan data, terdapat keterangan Kepala sekolah yang belum mengisi data SK (pada riwayat Tugas Tambahan).

Baca Juga: 10 Hobi Menyenangkan yang Dapat Dilakukan untuk Mengubah Pola Hidup

Apabila mengalami hal tersebut maka Kepala Sekolah perlu mengisi data terkait SK pada riwayat Tugas Tambahan bagi guru yang dalam pemenuhan 24 jam mengajarnya kurang.

Itulah salah satu penyebab yang dapat menghambat guru dalam pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG baik pada triwulan 3 maupun yang lainnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah