19 September 2022 Jadi Tanggal Penting untuk Guru Semua Jenjang! Ini Arahan Kemdikbud yang Harus Dilakukan

- 9 September 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi guru dan kepala sekolah sedang mengisi survei lingkungan belajar.
Ilustrasi guru dan kepala sekolah sedang mengisi survei lingkungan belajar. /Pexels.com/Yan Krukov

Dengan perpanjangan jadwal survei lingkungan belajar, diharapkan partisipasi dari kepala sekolah, guru dan murid bisa lebih optimal.

Mengingat data survei lingkungan belajar sangat penting untuk pelaporan hasil AN (Rapor Pendidikan), jenjang pendidikan yang belum mengikuti sulingjar bisa memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin.

Perlu diketahui, survei lingkungan belajar adalah salah satu instrumen Assesmen Nasional yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Maudy Ayunda Hadiri Pertemuan Keempat Education Working Group G20 di Bali sebagai Jubir Presidensi G20

Bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan baik itu jenjang SD, SMP atau SMA sederajat yang belum melakukan pengisian survei lingkungan belajar, simak prosedur pengisiannya berikut ini:

1. Kepala sekolah dan guru melakukan login ke laman survei lingkungan belajar pada https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

2. Login dapat dilakukan melalui komputer, laptop atau ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.

3. Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain.

4. Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: RESMI! Nasib Baik 8 Kategori Guru Honorer Berikut Langsung Diangkat ASN PPPK 2022, Tanpa Tes, Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Direktorat SMP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah