Kabar Gembira Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi (TPG), TKG, dan Tambahan Penghasilan Resmi dari Kemdikbud

- 9 September 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi guru penerima tunjangan sertifikasi (TPG), TKG, dan tambahan penghasilan
Ilustrasi guru penerima tunjangan sertifikasi (TPG), TKG, dan tambahan penghasilan /stroyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Sekjen Kemdikbud dan Kemenkeu terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk pegawai PPPK.

Sekjen Kemdikbud menyampaikan adanya kebijakan dalam DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.

Selain tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk pegawai PPPK, Kemdikbud juga membahas kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan.

Baca Juga: Tak Perlu Tes! Guru Honorer ini Bisa Langsung Jadi ASN Dengan Status PPPK Atas Mandat MenPANRB

Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), sasaran penerima mencapai 1.109.253 yang terbagi menjadi guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429.

Sementara itu, untuk penerima tambahan penghasilan guru PNSD sebanyak 161.594 dan guru PPPK sebanyak 365.786.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, Kemdikbud telah menyediakan alokasi anggaran yang mengalami kenaikan untuk tahun 2023.

Adanya penguatan kebijakan dalam DAK Non Fisik pada pendidikan tahun 2023.

Baca Juga: Begini Solusi Pemerintah untuk 8 Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan dan Seleksi PPPK 2022, Menguntungkan?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x