Berdasarkan UU yang masih berlaku saat ini, untuk mendapatkan kesejahteraan guru ASN dan non ASN berupa tunjangan sertifikasi, terlebih dahulu harus memiliki sertifikat pendidik.
Guru ASN maupun non ASN yang mempunyai sertifikat pendidik berarti telah lulus program PPG Dalam Jabatan, untuk yang sudah terdaftar di Dapodik dan mengabdi.
Baca Juga: PPPK 2022: Pernyataan PAN-RB dan Pengumuman Jadwal serta Tahapan P3K
Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk guru madrasah.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 148/DJ.I/DE.I.I/09/2022.
Surat Edaran Kemenag tersebut dirilis pada tanggal 8 September 2022 tentang "Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022."
Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2022 Dirjen Pendidikan lslam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Angkatan III.
Baca Juga: Bukan untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Fungsi Sertifikat Pendidik PPG dalam RUU Sisdiknas
Program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Sudah terdaftar di akun SIMPATIKA;