Bisa Duduk Manis! Inilah 8 Guru Honorer yang Langsung Diangkat ASN Tanpa Tes PPPK, Pastikan Anda Salah Satunya

- 12 September 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi honorer yang bisa jadi ASN PPPK tanpa tes dan langsung penempatan.
Ilustrasi honorer yang bisa jadi ASN PPPK tanpa tes dan langsung penempatan. /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha

BERITASOLORAYA.com – Tinggal menghitung hari hingga pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.

Menurut jadwal resmi dari Menteri PANRB, pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan diadakan pada minggu ketiga dan keempat di bulan September.

Berdasarkan kabar bahagia ini, seluruh guru honorer bisa segera bersiap untuk ikut seleksi baik menyiapkan persyaratan maupun latihan tes seleksi.

Perlu diketahui, ada kebijakan Menteri PANRB yang menyebutkan beberapa kategori guru honorer yang bisa langsung penempatan dan diangkat sebagai ASN berstatus PPPK tanpa tes!

Baca Juga: Info PPPK 2022 Terbaru: Syarat Wajib bagi Honorer Guru, Non Guru dan Tenaga Teknis untuk Daftar Seleksi

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru honorer kategori tersebut sebab bisa segera mengisi formasi PPPK yang dibuka tahun ini tanpa memikirkan pelaksanaan tes.

Kebijakan terkait honorer yang bisa ikut seleksi tanpa tes disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor. 20 tahun 2022, di mana guru honorer tersebut masuk ke dalam golongan pelamar prioritas.

Siapa saja guru honorer yang masuk prioritas dan mendapat keistimewaan? Berikut penjelasan selengkapnya:

Baca Juga: Tanggal 30 September Ditutup! Berikut Dokumen Pendataan Non ASN yang Diperlukan, Resmi Arahan BKN, Apa Saja?

1. Guru THK II yang Lulus Passing Grade (PG)

Kategori pertama guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes adalah guru THK II yang lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.

Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 di mana saat pendaftaran PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.

2. Guru Negeri yang Lulus Passing Grade

Selain guru THK II, guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa perlu tes.

Kategori ini dimaksudkan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Pada PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

Baca Juga: Hore! Mulai September, 4 Kriteria Honorer Ini Langsung Penempatan dan Diangkat ASN PPPK Guru, Anda Termasuk?

3. Guru Swasta yang Lulus Passing Grade

Jika guru swasta telah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022.

Dengan begitu, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes PPPK 2021 saat PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

4. Lulusan PPG yang Sudah Lulus PG

Sama halnya dengan tiga nomor sebelumnya, guru lulusan PPG yang lulus PG akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.

Hal ini jika guru tersebut belum mendapat formasi pada PPPK 2021. Cukup gunakan hasil tes PPPK 2021 untuk tes PPPK 2022.

Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Ternyata Untuk...

5. Guru THK II

Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II yang Belum Lulus Passing Grade

Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.

Baca Juga: Kenali Psoriasis Lebih Dekat Mulai Definisi Hingga Penyebab, Bisa Sembuh dan Menular?

7. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)

Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)

Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Demikian kategori guru honorer yang masuk dalam prioritas saat mengikuti seleksi PPPK 2022. Bagi yang masuk salah satu dari kategori di atas, bisa duduk manis karena tak perlu lagi mengikuti tes.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah